Jl. Bendungan Hilir No. 17, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210

SIAPA YANG BISA MENDAPATKAN SURATKONTROL

07 Sep 2026 Admin 23 views 3 gambar

SIAPA YANG BISA MENDAPATKAN SURATKONTROL

Siapa yang Berhak Mendapatkan Surat Kontrol? 📄🏥

Tidak semua pasien BPJS otomatis mendapatkan Surat Kontrol. Ketahui kriteria pasien yang berhak menerimanya berikut ini:

Kriteria Pasien:

  • Pasien dengan Perawatan Belum Selesai: Masih membutuhkan evaluasi, tindakan medis lanjutan, atau terapi berulang dari dokter spesialis (DPJP).
  • Pasien Kronis / Penyakit Menahun: Membutuhkan pemantauan rutin dan pengobatan jangka panjang (seperti hipertensi, diabetes, jantung, dll.).
  • Pasien Pasca Rawat Inap: Memerlukan evaluasi kondisi kesehatan setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
  • Pasien yang Belum Boleh Dirujuk Balik ke FKTP: Kondisinya belum stabil untuk dikembalikan perawatannya ke Puskesmas/Klinik awal.

💡 Catatan Penting: Keputusan pemberian Surat Kontrol sepenuhnya merupakan wewenang medis Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), bukan atas permintaan pasien sendiri.

Apakah Anda atau keluarga saat ini sedang menggunakan Surat Kontrol untuk berobat? 🩺

Tulis “SUDAH” di kolom komentar jika Anda sudah paham cara menggunakannya, atau “TANYA” jika masih ada hal yang ingin dikonsultasikan. Kami siap membantu! 😊

#BPJSKesehatan #SuratKontrol #InfoKesehatan #PelayananKesehatan #EdukasiBPJS #SehatBersama


Kembali ke Berita